Sumbarkita – Kasat Pol PP Padang, Candra Eka Putra menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Pasar Raya Padang, pada Minggu (2/1) malam sudah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Kawasan Permindo sudah ditetapkan sebagai area terlarang untuk berdagang berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 438 Tahun 2018. Namun, pedagang menolak untuk ditertibkan sehingga terjadi bentrokan,” ujar Candra di Mako Satpol PP Padang, Senin (3/2), usai berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Padang.
Menurutnya, kericuhan terjadi karena pedagang tidak menerima penertiban yang dilakukan oleh petugas. Dalam insiden tersebut, tiga anggota Satpol PP mengalami luka berat akibat lemparan batu, dan satu unit kendaraan dinas Satpol PP mengalami kerusakan.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan sebelumnya telah memberikan pemberitahuan. Kami tidak mungkin melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Candra juga mengungkapkan bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan kelompok anak punk dalam kericuhan yang terjadi hingga berujung pada penyerangan markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka. Namun, kepastian soal hal ini masih menunggu hasil penyelidikan dari Polresta Padang.
“Terkait keterlibatan anak punk, kami serahkan sepenuhnya kepada Polresta Padang untuk mengidentifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan bahwa salah satu pedagang, Ari, mengalami pengeroyokan di dalam mobil Satpol PP, Candra menyatakan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut dan menegaskan bahwa petugas juga menjadi korban dalam bentrokan ini.