Iuran tersebut akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Di sisi lain, apabila pekerja tidak ingin menggunakan Tapera, maka bisa dikembalikan saat pensiun dengan nominal ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.
Namun, program ini menuai banyak protes karena dianggap membebani pekerja.