Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat temukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan di Pemkot Pariaman pada 2023.
Perihal itu membuat Pemkot Pariaman mengalami defisit keuangan senilai Rp 14.321.431.138 yang berdampak pada kemaslahatan warga kota Tabuik itu.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, hasil temuan antara lain pengelolaan retribusi grosir dan pertokoan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM yang tidak sesuai ketentuan.
“Adanya belanja barang dan jasa meliputi belanja honorarium, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan dengan jumlah sebesar Rp 1.903.941.732,” tulis Arif Agus.
Selain itu, lanjut Arif, APBD Kota Pariaman pada 2023 mengalami defisit kas sehingga menimbulkan utang yang harus segera dibayar.