Sumbarkita – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Sumatera Barat terkait kongkalikong laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman tengah jadi perbincangan warga setempat.
Mulai dari hak nakes yang tidak dibayarkan, pembangunan septic tank yang tidak sesuai ketentuan, kepemilikan aset negara untuk keperluan pribadi, kontraktor yang tidak dibayarkan, jalan non bajeter sebagai siasat proyek pribadi dan masalah lain-lainnya.
Seluruh persoalan itu berdampak buruk bagi pemerintahan Kota Pariaman karena meninggalkan utang senilai Rp14 miliar, sehingga keuangan daerah menjadi defisit.
Usut punya usut ternyata defisit Pemko Pariaman itu bukan pada ranah yang dapat dipertanggungjawabkan melainkan karena buruknya sistem manajemen keuangan.
Menyoal semua itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait temuan BPK tersebut,” ungkap Bagus Priyonggo kepada Sumbarkita, Selasa (6/8).
Dia menjelaskan, terkait temuan BPK biasanya akan diaudit terlebih dahulu apakah temuan itu masuk pada ranah administratif atau ranah pidana.
“Nah jika sudah masuk ranah pidana maka akan diselidiki. Sampai saat ini BPK belum koordinasi dengan kami adanya tindak pidananya,” ujar Bagus.