Kabupaten Solok- Bupati Solok Epyardi Asda menjelaskan alasan pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri.
Dalam keterangannya, Epyardi Asda menyebutkan, adanya temuan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha.
Menurutnya, pemberhentian dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, Epyardi Asda akan mengembalikan jabatan Wali Nagari Hendri Yudha jika terbukti tidak bersalah.
“Saya jamin secepatnya kembali jika tidak terbukti korupsi,” ujarnya.
Diketahui, pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.
Polres Solok Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) untuk melakukan audit.
Dalam laporan audit, ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73,8 juta.
Adanya dugaan penyalahgunaan tersebut membuat masyarakat miskin dan terdampak Covid-19 tidak menerima BLT.
Selanjutnya, pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahgunaan uang senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.
Maka, dilakukan teguran lisan dan tulisan sesuai mekanisme.
Sehingga, diputuskan wali nagari itu dinonaktifkan untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Wali Nagari Gantung Ciri Non Aktif Hendri Yudha mengatakan sampai saat ini, ia belum ada status korupsi yang melekat pada dirinya.
“Sampai hari ini belum ada pernyataan kata-kata korupsi kepada saya, yang ada baru pernyataan Laporan Hasil Audit (LAH) dari Inspektorat terkait penyalahgunaan keuangan nagari,” kata Hendri.
Hendri Yudha juga mengaku telah mencicil sebanyak Rp39 juta, dan tinggal sebanyak Rp57 juta lagi.
Ia juga menyebutkan, bukan hanya diri yang bertanggung jawab atas uang tersebut tetapi ada 10 orang lagi.