SUMBARKITA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran yang terduga pelaku pencurian dengan cara hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan beberapa waktu yang lalu.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ketiga WNA tersebut di deportasi kemarin, Kamis (22/9/2022).
“Iya kita deportasi mereka kemarin ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Napis mengatakan ketiga WNA tersebut merupakan satu keluarga yang masing-masing berinisial RF (39 Tahun), AK (40 Tahun), dan IF (13 Tahun).
Baca Juga : Aksinya Terekam CCTV, Dua Bule Asal Iran Diringkus Polres Pessel
Napis menjelaskan, ketiga WNA itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terbukti melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Karena tindak pidananya tersebut, maka kami dari pihak Imigrasi lakukan tindakan pendeportasian. Deportasi sesuai dengan Surat Keputusan Kantor Imigrasi Padang,” sebut Napis.