SUMBARKITA.ID — Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman melimpahkan kasus penganiayaan oleh ibu terhadap anak kandung di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi mengatakan berkas tersangka telah lengkap. Kini tersangka yakni perempuan inisial WW (35) resmi sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Sudah P21, artinya penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan,” ungkap AKP Arvi.
Sebelumnya polisi menetapkan WW sebagai tersangka berdasarkan pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terungkap pada Senin 12 Juni 2023 usai video korban disebar oleh tetangga di media sosial. Penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun itu dilakukan berulang kali selama berbulan-bulan sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Korban tinggal bersama kedua orang tuanya di Korong Pinjauan, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Saat polisi memeriksa kondisi korban, pada tubuh bocah itu ditemukan bermacam luka akibat berbagai perlakuan.
“Ada bekas luka siraman air panas di wajah, lalu luka benturan ke pinggir meja kayu di kening. Ada juga luka cubit di bagian dada serta luka pukulan benda keras di paha dan punggung,” kata Arvi.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu lantaran kesal anaknya suka mencuri uang di rumah. Namun pengakuan sang ibu dibantah oleh anaknya. ***