Untuk diketahui, pada sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, termasuk ibu dan paman korban, serta petugas Taruna Siaga Bencana yang terlibat dalam penanganan awal kejadian.
“Dalam agenda sidang pembuktian hari ini kami menghadirkan lima saksi. Namun, dua orang di antaranya berhalangan hadir,” ujar Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo.
Bagus menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap terdakwa Indra Septiarman. Ia menyebut bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperjelas kronologi dan peran terdakwa dalam kasus itu.