“Setidaknya sebanyak 5.658 butir obat berbagai merk seperti HEXMER, ALPAZOLAM, TRIHEXYPHRNIDYL dan merk lainya berhasil kita amankan,” kata Aiga Putra.
Berdasarkan pemeriksaan di awal, Aiga dapat memastikan obat-obatan terlarang ini sudah menjadi mata pencaharian bagi ke lima tersangka.
“Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.