Payakumbuh, Sumbarkita – Kasus narkoba kembali terungkap di Kota Payakumbuh. Terbaru, polisi menangkap seorang pria saat hendak transaksi narkoba di depan gang masjid.
Tersangka Egi (29) ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat menunggu calon pembeli di sebuah gang Masjid Hidayah Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Rabu (20/3).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat saat pulang tadarusan di masjid yang mencurigai gerak gerik tersangka.
“Kita segera lakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dan mendapati tersangka di daerah Kelurahan Padang Tinggi Piliang, tersangka langsung kita sergap dan geledah di lokasi,” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan yang menjadi perhatian masyarakat sekitar tersebut, tersangka tak dapat berkelit saat peugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu ditemukan di saku celana sebelah kanan, dua paket sabu disimpan dalam saku jaket sebelah kiri serta uang tunai sebesar Rp500 ribu hasil penjualan sabu-sabu sebelumnya.
Sempat dilakukan pengembangan di rumah tersangka namun polisi tidak lagi menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.