“Ini persoalan biasa. Acara tersebut diadakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan sifatnya murni pilihan atau sukarela, guru boleh ikut dan boleh tidak,” kata kepada Sumbarkita, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, biaya sebesar Rp200.000 per orang dialokasikan panitia untuk kebutuhan operasional acara, seperti sewa fasilitas hotel dan honorarium narasumber.
Terkait penerbitan surat edaran bersama MKKS menjelang pelaksanaan kegiatan, Habibul menegaskan bahwa surat tersebut bertujuan memperjelas posisi Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang tidak mewajibkan guru mengikuti kegiatan.
“Surat edaran itu sebenarnya mempertegas bahwa dinas tidak menganjurkan keikutsertaan secara wajib. Jika di lapangan terbukti ada unsur pemaksaan, kami akan meminta kepala sekolah terkait melakukan evaluasi,” imbuhnya.
Habibul mengatakan pihaknya terbuka terhadap proses penelusuran yang sedang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Perihal dugaan maladministrasi, kami serahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk menjalankan tugasnya dan kami siap diperiksa,” imbuhnya.










