SUMBARKITA.ID — Polda Metro Jaya menjemput paksa Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Polda Metro Jaya berdalih penjemputan paksa itu sudah sesuai prosedur.
Sebab, keduanya disebut polisi sudah dua kali tak hadir pemanggilan. Dimana, menurut polisi alasan keduanya tidak hadir tidak wajar.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.
Kata dia, hal tersebut sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP,” kata dia kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.
Auliansyah menyebut keduanya tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya.
Padahal, Auliansyah mengklaim kalau pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan keduanya.
“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” katanya.