SUMBARKITA.ID — Hanya dalam hitungan jam, 2 pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RC (34) dan I (37) berhasil diringkus oleh Satuan reserse dan narkoba Polres Bukittinggi.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan jalan H. Miskin Palolok, Kecamatan MKS Kota Bukitttinggi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka berinisial RC (34) warga Palolok tersebut diduga memiliki narkoba. Saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku juga didampingi saksi,” ungkap AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Selasa (6/10/2020).
Diterangkan lebih lanjut, dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka RC, ditemukan satu kotak rokok kaleng merk bolt warna hitam diatas karpet dan setelah dibuka di dalammnya ditemukan 1 paket sabu. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lemari pakaian, dan ditemukan 1 paket ganja yang terbungkus kertas tulis bergaris.
Usai penangkapan tersangka RC, Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap pelaku narkoba yang masih berada di kawasan Palolok. Penangkapan ini kurang dari satu jam setelah penggerebekan kasus pertama.
Dalam operasi kali ini seorang tersangka berinisial I (37) berhasil diamankan dengan barang bukti bukti 9 paket kecil ganja siap edar.
Saat ini dua tersangka berikut barang bukti telah berada di Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RC dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 dan tersangka I dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara. (ag/sk)