Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi mengakui bahwa hampir sekitar seribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah terpaksa dirumahkan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja dengan tenaga kontrak atau honorer tidak hanya terjadi di Bukittinggi, namun juga berlaku di seluruh daerah di Indonesia, yang menjadi masalah nasional.
Ramlan menyampaikan bahwa meskipun keputusan ini diambil untuk mengikuti regulasi yang ada, pihaknya tidak bermaksud merampas hak warga untuk mendapatkan pekerjaan atau menghilangkan mata pencaharian mereka.
Pemerintah Kota Bukittinggi, lanjutnya, berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dalam situasi ini.
Lebih lanjut, Ramlan Nurmatias mengungkapkan bahwa ia berencana untuk menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) usai Lebaran Idul Fitri ini.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan proses perekrutan kepegawaian, mengingat sebagai pejabat Pembina Kepegawaian, ia memiliki kewenangan dalam hal pengangkatan dan pemberhentian CPNSD dan PNSD, mutasi, kenaikan pangkat, serta peninjauan masa kerja pegawai.