SUMBARKITA.ID — Sejak diluncurkan pada 24 Maret 2021 lalu, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mencatat 955 pelanggar lalu lintas jalan raya di Kota Padang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, pelanggaran tersebut diantaranya pengendara tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan berputar di bundaran yang tidak diizinkan.
Ditambahkannya, 24 Maret hingga 6 April 2021 tahapan masih dalam sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Sementara dari 6 April sampai 14 April penindakan telah dilakukan dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang.
“Namun penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan sosialisasi namanya, dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan,” terangnya, Kamis (29/4/2021).
Satake menambahkan, tim ETLE mengelompokan tujuh jenis pelanggaran.
“Namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara,” tambahnya.
Satake merincikan tujuh kelompok pelanggaran, pertama tidak memakai helm sebanyak 715, kedua, tidak memakai sabuk pengaman 54, ketiga, menggunakan HP saat berkendara nihil, keempat, pelanggaran putar balik 186, kelima, melanggar APIL (Traffight Light) nihil, keenam, melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.
Sementara untuk data pelanggaran lalulintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran. Ini terhitung mulai 6 April sampai 14 April.
Selanjutnya di halaman berikutnya