Menimbang, bahwa penyampaian waktu pelaporan Bawaslu Pessel ke Polres setempat tanggal 25 Maret 2024. Namun, tidak diketahui surat bukti kapan laporan pelapor ke Bawaslu Pessel, sebagai suatu fakta.
Dengan demikian, penuntut umum tidak dapat menunjukkan syarat formil bukti kapan pelaporan ke Bawaslu Pessel tersebut diketahui.
Namun, berdasarkan laporan polisi yang termuat dalam surat dakwaan, lewat tenggat waktu 7 hari, setelah saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka syarat formil pelaporan tidak terpenuhi.
“Maka pelaporan pelanggaran pemilu, dianggap tidak sah dan gugur atau kadaluarsa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Y. Teddy Widoartono .
Selanjutnya, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Dan, biaya perkara dibebankan kepada negara,” terangnya mengakhiri.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Al Ikhsan akan melakukan banding.
“Ya, kami akan melakukan banding,” ujar Rizky.