Sumbarkita – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa aksi pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan berpengaruh dengan jumlah suara Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu 2024 pada hari ini Senin, 22 April 2024.
Sebelumnya, kubu pasangan Anies-Muhaimin selaku pemohon menilai bahwa penggunaan bansosl dinilai janggal karena berdekatan pada masa Pemilu 2024.
Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli.
MK menilai bukti itu pun tidak mampu menunjukkan adanya pengaruh bansos untuk mengarahkan secara paksa bagi pemilih pada Pilpres 2024.
“Mencermati fakta hukum mengenai latar belakang program bansos, terutama dari dalil Pemohon serta keterangan para menteri yang dipanggil ke Mahkamah, Mahkamah menemukan indikasi ketiadaan antisipasi presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Hakim MK, Ridwan Mansyur.