Tetapi, ia menerangkan, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon presiden tahun 2024,” ujarnya.
Hingga kini, pembacaan hasil putusan sidang MK terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024 masih berlangsung.