Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa tidak ada permasalahan dalam persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Pembacaan Hasil Sidang Sengketa Pemilu 2024 saat pembacaan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.
Ia menyebutkan, penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK.
Menurutnya, adanya pelanggaran berat kode etik dalam pengambilan keputusan tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa ada tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon.
“Dengan demikian tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat tersebut terhadap Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait. Hasil verifikasi serta penetapan paslon yang dilakukan oleh termohon (KPU) sudah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tegas Arief.
Lebih lanjut, ia membenarkan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.