Sumbarkita – Mahkamah Konstutusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Pilkada Tanah Datar yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karson tidak dapat diterima. MK menilai permohonan itu kabur dan kontradiktif.
Ketua MK, Suhartoyo mengungkapkan petitum yang diajukan oleh pemohon mengandung ambiguitas. Di satu sisi, pemohon meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar dan mendiskualifikasikan pasangan calon nomor urut 2 Eka-Fadly. Namun, di sisi lain, pemohon juga meminta ditetapkan sebagai pemenang sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan.
“Hal demikian membuktikan bahwa petitum pemohon mengandung ambiguitas dan bersifat kontradiktif,” ujar Hakim Suhartoyo, Rabu (5/1).
Dalam gugatannya, Richi-Donny mendalilkan pasangan calon nomor urut 2 yang merupakan petahana melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan fasilitas negara, pemberian bantuan sosial berupa ayam dan dana bajak gratis, hingga intervensi terhadap Aparatur Sipil Negara.
Pemohon juga menuding KPU Tanah Datar sebagai termohon tidak profesional dalam menyelenggarakan debat kandidat serta kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi pemilu.
Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Hakim menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki kejelasan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan hasil Pilkada Tanah Datar.
“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.