“Dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” ujar Denny.
KPU telah memutuskan Partai Ummat tak memenuhi syarat (TMS) karena gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak lolos. Sementara delapan partai lainnya bisa bertarung dalam Pemilu 2024. ***