Sumbarkita – Gugatan perdata yang dilayangkan Emma Yohana, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar ditolak.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan Emma Yohana terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. Dia bilang putusan dibacakan hari ini Kamis, 12 Desember 2024.
“Kami sudah mendapat informasinya terkait putusan terhadap perkara tersebut, sementara salinan putusan tersebut belum kami terima,” kata Surya.
Surya menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh penggugat calon Anggota DDD RI Dapil Sumbar Emma Yohana. Tergugat dalam hal ini adalah KPU Sumbar sebagai turut tergugat.
Majelis hakim dalam amar putusannya memutuskan terhadap gugatan perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Kamis tanggal 12 Desember 2024, mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Kedua, majelis sidang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.