Sumbarkita – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meminta Bupati Pasaman Sabar AS agar meninjau ulang pembebasan Mara Ondak dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Permintaan itu disampaikan Mahyeldi melalui surat bernomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo membenarkan bahwa Pemprov Sumbar telah meminta Pemkab Pasaman untuk meninjau ulang proses dan putusan tersebut.
Permintaan itu disampaikan lantaran secara umum dari awal Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses itu.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri. Menurutnya, sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), tim pemeriksa wajib dibentuk, dan yang menjadi unsur tim yaitu bupati dan pejabat di lingkungan provinsi.
Ahmad Zakri mengatakan, sepengetahuannya pemeriksaan terhadap Mara Ondak dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, sehingga Pemprov Sumbar belum ada menugaskan personil dan tim sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara itu Bupati Pasaman, Sabar AS yang dikonfirmasi perihal permasalahan tersebut seolah enggan memberi penjelasan.
“Baik, silahkan hubungi OPD terkait,” jawab Sabar AS singkat dikonfirmasi media, Senin (25/3).
Selanjutnya media juga berusaha mengonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Joko Rivanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman. Saat berita ini terbit keduanya belum memberikan tanggapan.