SUMBARKITA.ID – Enam tersangka penyalahgunaan narkoba diringkus Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok di tiga lokasi berbeda, Jumat (17/2/2023).
Awalnya polisi menangkap YP (22), YA (34) dan FMF (27) di kawasan Jorong Ladang Padi, Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin.
Kasatresnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya menyita satu paket ganja.
Pada penangkapan kedua, polisi menciduk AH (28) dan RS (27) di sebuah rumah di kawasan Jorong Pisau Hilang, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.
“Dari tangan kedua pelaku disita dua paket diduga sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong) dan kaca pirek,” ungkap Iptu Oon Kurnia, dikutip dari keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Pelaku lainnya yang ditangkap yakni AM (44). Ia ditangkap di kawasan Jorong Salimpek, Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti.
“Saat penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan 15 paket sabu,” ujarnya.
Saat ini seluruh pelaku ditahan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok.
“Ini merusak generasi dan harus kita basmi,” tegasnya. ***