Kendati demikian, Ilham mengatakan BPBD saat ini masih memantau dan memetakan wilayah terdampak.
“Sampai saat ini kita belum menerima laporan kerusakan dari masyarakat, namun saat ini kita masih memantau,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat pesisir pantai untuk mematuhi peraturan wilayah sepadan pantai. Wilayah sepadan pantai tidak boleh didirikan bangunan dan dihuni.
“Pantai memiliki wilayah sepadan yang tidak boleh ditempati dan itu harus dipatuhi,” pungkasnya.