Pesisir Selatan – Lagi, Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam rangka operasi antik Singgalang 2024 di wilayah hukum setempat.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kedua tersangka adalah REP (42) warga Kampung Pasar Lamo, Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir dan SRP (34) warga Kampung Tanjung Gadang, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan.
“Mereka ditangkap di Kampung Marelang, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Minggu (5/5/2024) sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Riki Yovrizal.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu inisial REP di Kampung Marelang, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan.
Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bergerak cepat dan melakukan pengintaian ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan dua orang tersangka REP dan SRP di dalam sebuah rumah.
Selanjutnya, dipanggil sejumlah saksi untuk melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.