SUMBARKITA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda yang diduga pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Pemuda berinisial JF (25) warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung ini, ditangkap di daerah Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, pada Rabu (3/8/2022) malam.
Saat penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Tak Sampai Sejam, Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Rosmadi mengatakan, penangkapan terhadap JF setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering adanya penyalahgunaan narkoba.
“Dalam penangkapan tersebut ditemukan kemudian kita amankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu,” katanya dilansir Jumat (5/8/2022).
Baca Juga : Oknum Satpol PP Padang Pariaman Tertangkap Karena Sabu
Kemudian, saat penangkapan juga diamankan satu buah plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api, satu korek api gas warna merah, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru.
“Dengan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor : Putra Erditama