SUMBARKITA.ID – Rumah seorang pembuat terali di Jorong Dalam, Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota dikepung aparat kepolisian.
Dari dalam rumah aparat dari Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (36) alias Imet. Pria itu ditangkap atas dugaan peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat sore (28/10/2022) pukul 17.30 WIB.
“Pelaku Imet ini diketahui merupakan penyedia narkotika jenis sabu bagi tersangka lain berinisial IM yang kami tangkap sebelumnya,” kata Aiga, Sabtu (29/10/2022).
Aiga menjelaskan saat mendatangi rumahnya, pelaku mengetahui kedatangan polisi. Namun pelaku tidak berhasil melarikan diri karena petugas terlebih dahulu mendobrak pintu depan dan telah mengepung di sekeliling rumah.
“Saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah dan menurut saat diminta petugas tiarap di lantai rumahnya,” sebut Aiga.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran. Selain itu juga diamankan uang hasil penjualan, timbangan digital, alat hisap serta kantong plastik klep yang biasanya digunakan untuk membungkus narkoba.