SUMBARKITA.ID — Tim Satres Narkoba Polres Solok Arosuka membekuk tiga orang pria masing-masing berinisial IA (23), YS (24) dan RG (20), di pinggir jalan kawasan Nagari Batang Barus, Kabupaten Solok, Kamis dinihari (14/10/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Ketiga warga Lembah gumanti tersebut ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid mengatakan, dari ketiga pelaku petugas mengamankan satu paket sedang sabu dan satu paket besar ganja kering.
Amin menceritakan penangkapan tersangka berawal ketika para pelaku kembali dari Padang.
“Informasi yang diperoleh petugas, pelaku membawa narkoba dari Padang menuju Solok dan tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Amin.
Ia melanjutkan, penangkapan dilakukan saat kendaraan Avanza hitam yang diduga dikendarai para pelaku melintas di Nagari Batang Barus.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu dan ganja. Pengakuan para pelaku, narkoba itu dikirim dari Aceh dan akan diantar kepada JK (42 di Alahan Panjang,” ungkapnya.
Setelah menangkap tiga pelaku, petugas kemudian meringkus JK. Kepada petugas, JK mengaku dirinya memberikan uang kepada pelaku IA untuk membeli narkoba jenis sabu tersebut.
Kekinian, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Solok untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (bu/sk)