Sumbarkita – Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melalui kuasa hukum mereka Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Gugatan PHPU itu resmi teregistrasi di MK dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud diregistrasi ter tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB. Ada 5 petitum yang diajukan dalam gugatan tersebut.
Pada ayat 2 petitum, pemohon Ganjar-Mahfud meminta MK Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” bunyi petitum ayat 2 tersebut.
Kemudian, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” bunyi petitum ayat 4.
Rencananya sidang perdana sengketa hasil Pilpres akan digelar pada 27 Maret 2024 dengan mendengarkan permohonan pemohon.