SUMBARKITA.ID – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di Kota Solok. Tak tanggung-tanggung, 63 paket besar ganja kering siang edar berhasil diamankan.
Kasat Narkoba, Iptu Rico PW mengungkapkan, peredaran barang terlarang tersebut berhasil diungkap berawal dari ditangkapnya pemuda berinisial MHP (24) di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Jum’at (10/6/2022).
Pelaku yang merupakan warga Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok itu ditangkap di depan sebuah pondok. Saat penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu karung besar ganja di atas sebuah mobil pikap Granmax.
“Saat dibongkar, ditemukan ganja yang dikemas dengan lakban kuning sebanyak 22 paket. Diduga, paket ganja kering itu akan diedarkan di daerah Solok dan sekitarnya,” kata Rico.
Ia melanjutkan, saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi pondok petugas kembali menemukan 2 karung plastic berisi ganja kering berisi 41 paket besar.
“Total 63 paket ganja kering siap edar berhasil diamankan,” ujarnya.
Menurut dia, barang haram itu didatangkan dari Aceh untuk diedarkan di sekitar wilayah Solok.
Kekinian, pelaku beserta barang bukti 63 paket ganja kering siang edar, mobil pikap Granmax BA 8050 HM dan satu unit ponsel telah diamankan di Mapolres Solok.
“Kita masih mendalami aktor dibalik peredaran ganja dalam jumlah besar ini,” pungkas Rico. (bu/sk)