SUMBARKITA – Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengelar Diskusi Publik Eksistensi Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, Rabu (21/09/2022).
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, Sekretaris Gubernur Sumbar Devi Kurnia, kemudian mantan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet, dan Akademisi Hukum Tata Negara, Laurensius Arliman.
Dalam kegiatan yang dipandu Ketua Forum Pembaharuan Kebangsaan Sumbar, Otong Rosadi, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Jefrinal Arifin mengatakan, bahwa diskusi ini diharapkan mampu, mendorong sinergi demi menjalankan cita-cita bangsa.
Diskusi ini membicarakan UU Provinsi Sumatera Barat dimulai dari proses perancangan hingga pengesahan UU tersebut.
Lalu diilanjutkan penyampaian keberatan sebagian masyarakat Mentawai, dalam merespon UU tersebut dan kemudian membahas kemungkinan revisi terhadap UU tersebut.
Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai elemen, mulai dari perwakilan pemerintahan, masyarakat berbagai etnis, perwakilan paguyuban beragam etnis, dosen, mahasiswa, hingga aktifis. (*)
Editor : Putra Erditama