SUMBARKITA.ID – Foto bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya menuai sorotan. Pasalnya, foto peraih suara terbanyak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu dianggap ‘kelewat cantik’.
Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB Apriadi Abdi Negara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegur Evi dan melakukan evaluasi penggunaan foto tersebut. Abdi menganggap foto Evi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2024 berbeda dengan wajah aslinya.
“Kami meminta Bawaslu dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI (Evi Apita Maya),” kata Abdi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (23/10/2023).
Menurut Abdi, Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU No 30/2018 menyebutkan foto yang ditentukan dalam naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD. Tak terima dengan foto Evi yang ‘kelewat cantik’ itu, Abdi pun akan melaporkan foto tersebut dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan,” jelasnya.
“Bawaslu harus menyikapi secara serius metode komplain masyarakat terkait dengan syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukkan seorang calon anggota legislatif yang sesuai asas-asas pemilihan umum,” sambungnya.
Sementara itu, Evi Apita Maya enggan berkomentar terlalu jauh ihwal fotonya tersebut. Evi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk angkat bicara.
“Saya tak mau berkomentar. Juga mungkin teman-teman yang lain sebagai calon seperti apa aslinya, seperti apa fotonya. Perlu diingat apa yang dituntut teman kami itu, dasarnya saya lihat sudah dijawab oleh Bawaslu. Tentunya Bawaslu dan KPU, itu dalam hal menerima pencalonan tidak akan menyimpang dari PKPU yang ada,” bebernya.