Solok- Forum Wali Nagari (FORWANA) Kabupaten Solok menyatakan sudah tidak percaya lagi kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melalui sebuah surat.
Dalam surat yang diterima Sumbarkita, FORWANA menilai Dodi Hendra tidak layak memimpin dan melaksanakan seluruh agenda fungsi di DPRD Kabupaten Solok.
“Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam proses hukum terkait pemberitaan dugaan tindakan asusila yang dilakukan,” terang isi surat yang tertanggal Selasa, 9 Januari 2024.
FORWANA menganggap, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama, susila, dan adat istiadat serta norma yang berlaku.
“Perilaku tindakan asusila sangat membuat malu dan mencoreng nama baik pemerintahan dan seluruh masyarakat Kabupaten Solok,” terang surat tersebut.
Lebih lanjut, dijelaskan Dodi Hendra diduga telah melakukan tindakan tidak bermoral dan melanggar kode etik DPRD yang mana sudah tertuang dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014.
FORWANA meminta agar pihak berwajib segera memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dodi Hendra itu.
Surat mosi tidak percaya tersebut sudah ditandatangani sebanyak 67 Wali Nagari di Kabupaten Solok.