“Akan tetapi pemilik kedai kopi ini tidak bersedia dilakukan pembinaan dan meminta untuk diselesaikan di kantor camat setempat bersama dengan tokoh masyarakat, ketua pemuda, pihak nagari serta Forkopimca setempat. Akan tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau menghentikan kegiatannya dengan banyak alasan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih menertibkan kafe atau tempat hiburan yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda).
“Kalau tidak sesuai dengan aturan, kita pastikan akan ditertibkan. Seharusnya beliau mendukung kegiatan ini namun sebaliknya. Terkait dengan penertiban itu sudah kita sesuaikan dengan Perda,” tegasnya.
Hal itu menurutnya sesuai dengan pasal 12 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018, bahwa setiap pelaku usaha kafe harus mencegah terjadinya pertunjukan tarian erotis, berpakaian dan tingkah laku seksi yang mengundang birahi, melakukan transaksi seks dan kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat lainnya yang mendekati perzinaan di tempat usahanya. ***