SUMBARKITA.ID — Dua pasangan bukan suami-Istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kos-kosan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Selasa (13/6/23) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim mengatakan, mereka yang terjaring tersebut yakni B (22), LF (22), AD (18) dan AP (14).
Mereka diamankan berawal dari kecurigaan warga sekitar. Malam itu, warga melihat B membawa AD dan AP masuk ke dalam kos LF. Mereka diduga berbuat mesum.
“Padahal saat itu sudah pukul 22.00 WIB. Warga terus mengawasi hingga pukul 23.00, kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat digerebek warga, mereka sedang berada di dalam kos-kosan tersebut,” ungkap Mursalin, Rabu (14/6/2023).
Ia melanjutkan, keempat remaja itu lalu dibawa ke pos pemuda. Warga kemudian melapor ke Satpol PP.
“Mereka dijemput lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang,” terang Mursalim.
Mursalim menegaskan, orang tua para remaja tersebut dipanggil sebagai penjamin.
“Kita belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu belum bisa menentukan sanksi untuk mereka. Namun yang pasti terhadap mereka dilakukan pembinaan,” pungkasnya. ***