SUMBARKITA.ID — Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap empat pria masing-masing RR (30), IW (37), SB (48) dan SH (47). Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi purnama mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Senin (16/1/2023) siang.
“Ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata AKP Yaddi dikutip dari keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Awalnya polisi menangkap RR dan IWÂ di pinggir jalan di Kelurahan Ekor Lubuk. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Pelaku RR dan IW mengaku sabu tersebut diperoleh dari SB. Pelaku SB kemudian berhasil diamankan di sebuah Warung di kawasan Bak Air. Kepada petugas SB mengaku sabu itu didapat dari SH.
“Pelaku SH ditangkap Tim Karanggo di kediamannya di kelurahan Tanah Pak lambiak Padang Panjang Timur,” terang AKP Yaddi.
Baca Juga:Â Dipakai Beli HP dan Sabu, Pria Padang Nekat Curi Tas Berisi Rp10 Juta Milik Tetangga
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya satu paket sabu beserta alat hisap, Mobil Mitsubishi L 300 dan empat buah Handphone milik pelaku.
Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. ***