Kabupaten Agam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (23/11). Sebelumnya, Kejari Agam telah menetapkan tiga tersangka di kasus yang sama.
Kepala Kejari Agam Burhan mengatakan pihaknya menetapkan tersangka inisial I sebagai inspector pada CV Arcy. Tersangka merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan tahun anggaran 2019.
Burhan menyebut, peran dilakukan oleh inspector terkait tidak selesainya pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai kontrak kerja. menurutnya, tanggung jawab pengawas adalah memastikan pekerjaan dilaksanakan pelaksana atau penyedia sesuai kontrak.
“Sesuai audit BPK RI, ada kekurangan volume pekerjaan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp553 juta. Tentu kerugian negara tersebut termasuk bagian dari pengawasan yang dilakukannya,” kata Burhan, Kamis (23/11).
Ia menambahkan, penerapan hukuman I sama dengan tiga tersangka lainnya dengan inisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan. P, MI dan B telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11).
Penyidik Kejari Agam masih memeriksa beberapa orang setelah tiga tersangka ditetapkan. Mereka diperiksa sebagai saksi, tersangka dan bahkan ahli.
“Siapapun terkait dalam pekerjaan ini, ketika cukup alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tersangka I ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 23 November 2023. (antara)