SUMBARKITA.ID — Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Epi Syofyan menyebut, sudah memasuki bulan keempat (April 2023) perangkat nagari/desa di daerah itu belum juga menerima gaji dan tunjangan mereka.
Sebelumnya, kata Epi, pada saat aksi demo yang digelar di halaman kantor bupati Pesisir Selatan, bupati melalui sekda berjanji bakal membayarkan gaji dan tunjangan perangkat nagari di daerah itu tiga bulan sekaligus atau selambat-lambatnya pada 24 Maret 2023 sebelum memasuki bulan Ramadan.
“Terkait kondisi ini, tentu kami beranggapan lagi-lagi Pemda Pessel bohong. Apakah itu bupati atau sekda yang pasti mereka tidak menepati janjinya,” ujar Epi Syofyan dihubungi Sumbarkita, Sabtu (1/1/2023).
Epi menilai, Pemkab Pessel seakan berupaya membangun narasi baru dan membuat cerita-cerita se klasik mungkin terkait persoalan tersebut. Sebab, sudah melibatkan lembaga DPRD setempat.
“Kok dana recofusing DPRD pula yang diminta. Kan banyak anggaran lain. Kalau misalnya angka 10 persen itu sudah dipenuhi Pemda Pessel, mereka tentunya tidak perlu kesana kesini lagi. Kami menilai sepertinya ini akal-akalan saja, tidak ada yang benar lagi ceritanya,” katanya.
Namun demikian, Epi menegaskan, apapun persoalan yang terjadi perangkat nagari di Pesisir Selatan tahunya ADD tersebut harus dipenuhi 10 persen. Apalagi, kata dia, bupati melalui sekda sudah berjanji siap tidak siap APB Nagari, gaji dan tunjangan akan segera dibayarkan Januari sampai Maret.
“Ini sudah masuk April, tapi belum juga dibayarkan. Jika tidak segera direalisasikan, tentu akan kami tuntut sesuai aturan hukum yang berlaku. Padahal tanpa kami tuntut pun, Pemda akan dirugikan secara keseluruhan termasuk masyarakat Pesisir Selatan. Sebab, jika angka 10 persen ini tidak dipenuhi, maka sesuai informasi yang kami dapatkan di tahun depan dana Pemda Pessel akan dipotong sebesar 25 persen,” tuturnya.
“Jika tidak dibayarkan tentu akan kami gugat. Bisa juga nantinya kami lapor ke KPK bahwasanya Pemda Pessel telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Padahal dalam aturannya mereka ini tidak boleh menahan gaji orang,” ucapnya lagi.
Selanjutnya, kata Epi, pihaknya juga bakal mengusut persoalan OPD atau instansi lain di daerah itu yang anggarannya melebihi angka persentase yang telah ditentukan undang-undang atau perbup. Sementara hingga kini, anggaran di nagari tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Padahal soal gaji, siap tidak siap APB Nagari, Pemda Pessel harus segera mentransfer ke nagari. Dan bagaimana kita mau menyusun APB Nagari, Perbupnya saja tidak clear-clear. Hingga kini Ranperbup untuk diharmonisasi ini tidak selesai-selesai karena angka 10 persen itu belum terpenuhi oleh mereka, meskipun Perdanya sudah ada nomornya. Nah, ketika hal ini ditanya oleh perangkat nagari kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, mereka jawab bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa belum memberikan rekomendasi atau rekapitulasi berapa besaran uang yang harus dibayarkan kepada nagari. Itu kan jawaban icak-icak (pura-pura) saja sebetulnya,” ujarnya. ***