“Indikasi kuat dari penyimpangan pengadaan sapi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2.082 ekor. Ada 4 perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini. Nilai kerugiannya belum keluar,” tambah Fifin.
Penyelidikan kasus ini pertama kali dilakukan pada 18 Desember 2021 lalu. Penyidik menemukan bahwa bantuan sapi dan kambing ternak yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada puluhan kelompok masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar puluhan miliar. Di sisi lain, masyarakat yang menjadi penerima bantuan ini kecewa, karena sapi atau kambing yang mereka terima dalam keadaan kurus kerempeng. (*)
Editor: RF Asril