“Sebelum dilaksanakan proses tender, pihak UPTD Labkes melakukan survei harga di beberapa distributor alat kesehatan dan alat labor di Jakarta,” bebernya.
Belakangan terungkap, daftar harga yang ditetapkan untuk keperluan tender tidak melalui aturan yang diatur pada pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Kemudian pelaksanaan proses tender terindikasi memiliki muatan-muatan rekayasa dan diskriminatif yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
“Sehingga pemenang tender adalah yang seharusnya gagal pada tender tersebut,” imbuhnya.
Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun tak tertutup kemungkinan tersangka segera ditetapkan dalam waktu dekat ini.