SUMBARKITA.ID – Pasca vonis bebas mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Padang, Senin (1/8/2022) silam, Kejaksaan Tinggi Sumbar memastikan kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri APBD Kota Payakumbuh tahun 2020 belum usai.
Enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tetap akan menjalani proses hukum, sampai putusan ingkrah oleh Pengadilan.
“Yang 6 tersangka lainnya masih lanjut,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra kepada SUMBARKITA.ID, Rabu (3/8/2022).
Ia juga mengatakan kejaksaan menemukan bukti kuat kesalahan para tersangka hingga merugikan negara. Empat dari enam tersangka tersebut merupakan ASN lingkungan Pemko Payakumbuh. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan rekanan kerja.
“Kami punya bukti kuat. Makanya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dia melanjutkan, keenam tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan termasuk keterlibatannya masing-masing.
Kemudian pada akhir Mei 2022, keenam tersangka ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Namun tanggal 8 Juli 2022 penahanan ke enam tersangka tersebut ditangguhkan dan menjadi tahanan kota.
Berbeda dengan Mantan Kadis Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal yang perkaranya tetap dipegang oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Untuk enam orang tersangka lain ini, perkara dipegang oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Adapun enam tersangka tersebut masing-masing YT (52), BM (48), LF (39), RV (40), KT (53), FR (42). (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha