SUMBARKITA.ID — Satpol PP Kota Padang memberikan surat panggilan kepada salah satu pemilik kos-kosan yang berada di kawasan GOR H Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Jumat (5/5/23).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah kos.
“Dalam Perda tersebut telah dijelaskan pelarangan kepada pemilik kos-kosan agar tidak menempatkan penghuni rumah kos laki-laki maupun perempuan bercampur dalam kos-kosan,” ujar Mursalim.
Mursalim menjelaskan, saat dilakukan pengawasan di kos-kosan tersebut ditemukan 2 wanita bersama 1 pria tidur sekamar.
Ia melanjutkan, muda-mudi yang ditemukan berada dalam satu kamar tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
“Pihak keluarga mereka juga dipanggil,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS terhadap muda-mudi tersebut serta pemilik rumah kos.
Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita berharap pemilik rumah kos-kosan di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan saling menjaga trantibum di lokasi tempat usahanya,” pungkasnya. ***