Padang – Dua pria di Padang diciduk polisi atas laporan pencurian rokok. Keduanya yakni Beni Januardi (44) dan Hedra Wadi (42) warga Teluk Kabung Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban M (25), pemilik toko di kawasan Koto, Kelurahan Teluk Kabung Tengah. Toko grosir milik korban dimasuki maling pada Jumat (10/11).
“Sejumlah slof rokok yang berada di toko korban dicuri. Korban mengalami kerugian sekira Rp6 juta,” ungkap Kompol Al Indra, Minggu (12/11).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tak butuh waktu lama untuk mengetahui identitas pelaku.
Pelaku Beni Januardi kemudian ditangkap di kawasan Koto, Kelurahan Teluk Kabung Tengah pada Sabtu (11/11) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Saat diinterogasi, Beni mengaku menjalankan aksinya bersama Hendra Wadi. Keduanya telah beraksi di sejumlah lokasi.
“Petugas kemudian menangkap Hendra Wadi di rumahnya dan dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Al Indra.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. ***