SUMBARKITA.ID — Polisi berhasil menggagalkan pengedaran 77 paket ganja seberat 77 kilogram oleh dua remaja Pariaman inisial MA (20) dan DM (20), Selasa (4/7/2023).
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan kedua pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup.
“Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Abdul Azis saat konferensi pers di Mapolres Pariaman, Selasa siang.
Lebih lanjut dikatakannya, kedua pelaku adalah Target Operasi (TO) penangkapan mereka.
“Beberapa bulan yang lalu salah satu tersangka juga pernah kami ciduk namun ia berhasil kabur,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan kronologi penangkapan berlangsung dramatis. Terjadi aksi kejar-kejaran, bahkan polisi melepaskan tiga kali tembakan peringatan untuk pelaku.
“Awalnya barang ini diambil pelaku dari Penyabungan. Kami melacak pelaku bergerak dari Pariaman ke Penyabungan,” ungkap AKBP Azis.
Saat pelaku sampai di Penyabungan mengambil paket ganja tersebut, polisi juga menuju kawasan itu.