Padang – Polisi menangkap dua remaja masing-masing bernama Zul Alkafli (19) warga Lolong Belanti dan Daffa Maulana Syah (13) warga Purus Kota Padang atas laporan melakukan pemerasan.
Kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Padang Utara, Rabu (30/8/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan, pemerasan itu terjadi di Jalan Jakarta I Gang Kelapa Gading VII , Kelurahan Ulak Karang Selatan, Padang Utara pada Selasa (15/8/2023) pukul 14.30 WIB.
“Korban atas nama Nouval Gholi Ghoszan (16) warga Kurao Pagang. Korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta,” ungkap AKP Mazwanda didampinggi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan, Kamis (31/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat berhenti pelaku pura-pura bertanya dan menuduh korban sudah memukuli adiknya.
“Korban kemudian diajak naik ke kendaraan pelaku. Di tengah jalan para pelaku berhenti sambil pura-pura meminjam hanphone korban lalu membawa kabur HP tersebut,” terang AKP Mazwanda.
Korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone jenis VIVO dan sepeda motor BA 6960 OZ yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
“Satu pelaku masih di bawah umur. Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada karena tindak kejahatan bisa terjadi dimana-mana dan banyak mudusnya,” pesan Kapolsek. ***