Bukittinggi – Polisi menangkap dua remaja, RR (18) dan LP (17) di kawasan Lakuang Kelurahan Pulai Anak Air Kota Bukittinggi. Keduanya ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessy Kurniati mengatakan, RR dan LP merupakan kurir ganja. Saat penangkapan, polisi menemukan 4 paket ganja dari tangan kedua pelaku.
Tidak itu saja, ternyata keduanya juga telah mengirim 6 paket ganja melalui salah satu perusahaan ekspedisi di Bukittinggi. Beruntung polisi bergerak cepat sehingga barang haram tersebut dapat diamankan.
“Sebanyak 6 paket ganja juga diamankan saat hendak dikirim ke Bekasi melalui J&T,” sebut Kombes Yessy didampingi Kasat Narkoba AKP Syafri saat jumpa pers di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (9/8).
Enam paket ganja tersebut diamankan polisi di Gudang J&T wilayah Padang.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk dari mana ganja diperoleh kedua pelaku. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Yessy menyebut, RR dan LP akan dijerat Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.