Padang – Dua pelaku pencurian bernama Nofriadi (41) dan Adri Satria (39) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri di sebuah toko di Jalan Belakang Lintas Nomor 1 F Plaza Andalas, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompil Dedy Andriansyah Putra mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian pada Rabu, 3 April 2024.
“Mereka mencuri sejumlah barang dengan total kerugian korban Rp39 juta,” katanya pada Selasa, 16 April 2024.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan kasus, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 15 April 2024 di Jalan Banda Olo tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti sisa pencurian yakni 5 helai seng dan sejumlah baju kaos,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.