SUMBARKITA.ID – Dua pria masing-masing berinisial OKP (26) warga Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok dan JP (26) warga Jorong Koto Panjang Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Solok. Keduanya ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tepi jalan Jorong Pasa Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan sekitar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi lokasi tersebut.
“Kemudian petugas melihat dua pria sedang mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan informasi dari masyarakat. Petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa,” ungkap Iptu Oon Kurnia, Jumat (31/3/2023).
Kasat melanjutkan, petugas lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah warga sekitar. Hasilnya, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.
Atas temuan itu, tersangka dan barang dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. ***