SUMBARKITA.ID — Jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap pemuda berinisial R (22) di sebuah rumah di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Senin (3/4/2023).
Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra mengatakan R ditangkap saat hendak membeli sabu dari tersangka A.
“Tersangka A ini telah lama dipantau gerak-geriknya karena menurut informasi di lapangan dirinya masih tidak jera mengedarkan narkotika di Kota Payakumbuh,” ungkap Iptu Aiga, Selasa (4/4/2023).
Aiga menyebutkan, saat melakukan pengintaian, tim Satnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi A akan melakukan transaksi, selanjutnya tim lamgsung bergerak ke TKP.
“Sat sampai di TKP, tim langsung mendobrak dan menggerebek rumah A saat terjadinya transaksi. Namun kami hanya berhasil mengamankan tersangka R sebagai pembeli, sementara itu tersangka A berhasil melarikan diri,” katanya.
Dari hasil penggeledahan terhadap R, tim menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibelinya dengan harga Rp 100 ribu.
“Selanjutnya kami melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka A dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotok rokok dalam tas ransel,” jelasnya.
“Saat ini kita masih mengejar dan mencari keberadaan tersangka A, kita sudah mengantongi seluruh data dan informasi dirinya, nanti di kabarkan lagi jika ada perkembangan,” pungkasnya. ***